Fajar Erid

selamat datang sahabat

KABATTUANTA, Diatas papan peraduan malam sunyi Berbiaskan makam-makam tua Nama-nama kecil yang enggang terlukiskan Dalam ingatan waktu Terdengar tawa-tawa tumanurung ri boting langi Mendengdangkan musik penghibur larah Dari instrument darah tu barania Diperaduan dewata malabbiria Tertidurkan mantera-mantera bissu’ Dua api kecil Melahirkan jiwa ketiga

Boronga Ri Kajang(Hutan Di Kajang)


Boronga ri Kajang (Hutan di Kajang)
15 April,2014
Oleh Fajar Erid
Suku Kajang Tana Toa berada di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan kurang lebih 200 km dari Kota Makassar (dulunya ; Ujung Pandang). Penduduknya beragama Islam, namun masih menganut ajaranPatuntung(animisme). Orang Kajang meyakini bahwa hutan mengandung kekuatan gaib yang dapat mensejahterakan dan sekaligus mendatangkan bencana apabila tidak dijaga kelestariannya. Keyakinan ini kemudian diwariskan secara turun temurun. Sejak kecil anak-anak selalu dipesan agar jangan masuk ke dalam hutan, kalau masuk hutan nanti bisa hilang. Proses doktrinisasi ini diperkuat melalui acara-acara ritual yang secara langsung bersentuhan dengan hutan. Keyakinan ini terus terjaga dan seringkali kejadian – kejadian aneh yang terjadi selalu dikaitkan dengan hutan (borong). Seiring berjalannya waktu, pentingnya keberadaan hutan mulai disadari oleh pemangku adat suku Kajang Tanatoa (Galla’ Kajang). Hutan - borong, selain memiliki kekuatan gaib juga adalah sumber air bagi lahan-lahan pertanian, sehingga keyakinan tersebut menjadi benteng kelestarian hutan.
Entah sejak kapan, kelembagaan Adat Ammatoa dengan struktur lembaga adat yang lengkap itu ada. Namun hingga saat ini tetap terpelihara walaupun tidak sedikit tekanan yang berusaha merubah dan menghilangkannya. Hal ini telah berlangsung selama ratusan tahun, The Patuntungs in The Mountains of Kajang, 1931 dalam Tamzil Ibrahim, (2001) mencatat bahwa telah terjadi pergantian Ammatoasebanyak 16 kali. Jika kita asumsikan setiap Ammatoa memimpin selama 10 tahun dengan jeda 3 tahun setiap pergantian pemimpin maka kelembagaan adat Ammatoa telah berlangsung selama kurang lebih 480 tahun. Berarti sejak tahun 1515 atau awal abad 16 Masehi budaya orang Kajang hingga saat ini tetap terpelihara, sungguh sangat fantastis. Hal menarik yang patut kita pelajari dalam perjalanan suku ini terkait dengan hutannya adalah bagaimana mereka bisa menjaga keberadaan hutan tersebut selama ratusan tahun??
Pola Hidup
Masyarakat adat kajang, memiliki pola hidup yang sangat berbasis kelestarian alam. Pola hidup ini berhubungan erat dengan keyakinan Patuntung yang tertuang dalam Pasang dan dijalankan secara taat oleh Ammatoa dibantu oleh para Galla. Bagi orang Kajang, dunia tempat kita ini hanyalah tempat persinggahan menuju kehidupan kekal akhirat. Untuk mencapai kekekalan itu hanya bisa dilakukan jika mereka menerapkan pola hidup sederhana – Tallasa Kamase-mase. Hidup sederhana bagi mereka adalah prinsip dasar – ideologi dalam melakoni hidup. Tallasa kamase-mase ini tercermin dalam Pasang
1. Ammentengko nu kamase-mase, accidongko nu kamase-mase, a’dakkako nu kamase-mase, a’meako nu kamase-mase artinya; berdiri engkau sederhana, duduk engkau sederhana, melangkah engkau sederhana, dan berbicara engkau sederhana.
2. Anre kalumannyang kalupepeang, rie kamase-masea, angnganre na rie, care-care na rie, pammalli juku na rie, koko na rie, bola situju-tuju. Artinya; Kekayaan itu tidak kekal, yang ada hanya kesederhanaan, makan secukupnya, pakaian secukupnya, pembeli ikan secukupnya, kebun secukupnya, rumah seadanya.
Pasang diataslah yang menjadi keyakinan hidup mereka, sehingga semua aspek kehidupan seperti makanan, pakaian, kebun, sawah, rumah serba sederhana tidak berlebihan termasuk dalam pemanfaatan sumber daya hutan.
Pemanfaatan Sumber daya Hutan
Orang kajang dalam menguasai dan mengurus hutan memiliki kearifan-kearifan yang dapat menjaga kualitas dan kuantitas hutan. Kearifan – kearifan tersebut bersumber dari pesan-pesan leluhur yang disampaikan secara lisan dari generasi ke generasi. Pesan-pesan leluhur yang mengatur tentang pengelolaan hutan tertuang dalam pasang sebagaimana diutarakan sebagai berikut :’Jagai linoa lollong bonena, Kammayya tompa langika, Siagang rupataua, Siagang boronga’ Artinya : Peliharalah dunia beserta isinya, begitu juga langit, manusia dan hutan.Keyakinan inilah yang menyebabkan terjadinya hubungan harmonis antara hutan dan masyarakat dan alasan itu pula sehingga masyarakat menempatkan hutan sebagai bagian dari struktur kepercayaan mereka. Peran hutan bagi orang Kajang pertama, sebagai fungsi ritual yaitu salah satu mata rantai dari sistem kepercayaan yang memandang hutan sebagai suatu yang sakral. Konsekuensi dari kepercayaan tersebut tergambar pada upacara yang dilakukan dalam hutan, misalnya pelantikan pemimpin adat (ammatoa), attunu passaung (upacara kutukan bagi pelanggar adat), upacara pelepasan nazar dan upacara angnganro (bermohon kepadaTuriek Akrakna untuk suatu hajat baik individu maupun kolektif). Kedua, sebagai fungsi ekologis, dimana hutan dipandang sebagai pengatur tata air (appariek bosi, appariek tumbusu), menyebabkan hujan dan menimbulkan mata air.
Wilayah yang pertama diistilahkan sebagai Borong Karamaka atau hutan keramat, merupakan areal hutan yang tidak boleh dimanfaatkan secara langsung baik dalam bentuk hasil kayu maupun non kayu bahkan untuk masukpun tidak diperkenankan.
Wilayah kedua disebut sebagai Borong batasayya atau hutan pembatas, merupakan areal hutan yang pemanfaatannya dilakukan secara terbatas dalam bentuk hasil hutan berupa kayu dengan mekanisme pemanfaatan yang telah ditentukan oleh adat.
Wilayah yang ketiga adalah Borong luarayya yaitu zona pemanfaatan, didalamnya ditanami kayu-kayuan berupa bitti, dan tanaman kebun lain seperti coklat dan lain sebagainya.
Ketentuan Adat Dalam Pemanfaatan Hutan
Masyarakat adat Kajang menerapkan ketentuan-ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam pemanfaatan hutan. Dalam prakteknya penerapan ketentuan adat ini mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ketentuan adat yang diberlakukan di wilayah adat ammatoa Kajang diberlakukan kepada seluruh komponen masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan ini berlandaskan pesan leluhur yang disampaikan secara turun temurun. Ketentuan adat ini dipandang sebagai sesuatu yang baku (lebba) yang diterapkan kepada setiap pelanggar. Dalam hal ini pula berlaku sikap tegas (gattang) dalam arti konsekuen dengan aturan dan pelaksanaannya tanpa ada dispensasi, dalam pasang disebutkan : ‘Anre na’kulle nipinra-pinra punna anu lebba’ Artinya : Jika sudah menjadi ketentuan, tidak bisa dirubah lagi.
Faktor penentu tetap terpeliharanya kelestarian hutan adalah adanya penetapan aturan dan pemberlakuan sanksi-sanksi yang tegas. Pasang secara eksplisit melarang setiap tindakan yang mengarah pada kemungkinan rusaknya ekosistem hutan, seperti menebang kayu, memburu satwa, atau memungut hasil-hasil hutan. Pasang inilah yang memberikan ketentuan tersebut agar aturan yang ditetapkan berjalan dengan efektif. Aturan –aturan tersebut adalah Pertama, Cappa Ba’bala atau pelanggaran ringan, Cappa babbala diberlakukan terhadap pelanggar yang menebang pohon dari koko atau kebun warga masyarakat ammatoa. Hukumannya berupa denda enam real atau menurut mata uang Indonesia terhitung sebesar uang enam ratus ribu rupiah dan satu gulung kain putih.
Kedua, Tangnga Ba’bala atau pelanggaran sedang. Tangnga babbala merupakan sangsi untuk pelanggaran yang dilakukan dalam kawasan borong batasayya. Pengambilan kayu atau rotan atau apa saja dalam kawasan borong batasayya tanpa seizin ammatoa berarti melanggar aturan Tangnga babbala. Ketika seseorang diizinkan oleh ammatoa untuk mengambil sebatang pohon kemudian ternyata mengambil lebih banyak dari yang diizinkan, maka orang tersebut telah melanggar aturan Tangnga babbala. Jika seseorang melanggar aturan tangnga babbala akan dikenakan denda sebesar delapan real atau sebanding dengan delapan ratus ribu rupiah dengan mata uang Indonesia ditambah satu gulung kain putih.
Ketiga, Poko’ Ba’bala atau pelanggaran berat. Poko babbala diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang bernaung dibawah kepemimpinan ammatoa jika melakukan pelanggaran berat menurut adat. Pelanggaran yang berhubungan dengan Borong Karamaka diatur dalam poko babbala. Jika masyarakat adat mengambil hasil hutan baik kayu maupun non kayu di dalam Borong karamaka secara langsung mendapat poko babbala. Poko babbala merupakan hukuman terberat dalam konsep aturan adat ammatoa. Masyarakat adat yang melakukan pelanggaran berat dikenai sanksi berupa denda dua belas real, dalam mata uang Indonesia sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, kain putih satu lembar dan kayu yang diambil dikembalikan ke dalam hutan.
Disamping sanksi berupa denda, hukuman adat yang sangat mempengaruhi kelestarian hutan adalah sanksi sosial berupa pengucilan. Hukuman ini bagi masyarakat adat kajang lebih menakutkan. Jika masyarakat melanggar poko babbala maka pemangku adat tidak akan menghadiri acara atau pesta yang dilangsungkan. Bagi mereka lebih baik dipenjara seumur hidup daripada harus kena poko babbala. Lebih menakutkan lagi karena sanksi pengucilan ini berlaku juga bagi seluruh keluarga sampai tujuh turunan. Ketika pemangku adat dan ammatoa tidak hadir maka setiap acara atau pesta yang berlangsung dianggap sia-sia.
Referensi:
Facebook:Fajar Erid
Email:fajarerid@yahoo.com
http://fajarerick.blogspot.com
Twitter:@FajarErid
Pin BB:
Instagram:Fajar_Erid


Kisah Perjalanan Hidupku


Kisah Perjalanan Hidupku
02 Mei2014
Oleh Fajar Erid


Hidup kita tak pernah lepas dari masalah. Masalah datang dan pergi untuk selalu memberikan kita tekanan agar selalu berpikir dan tak pernah menyerah dengan keadaan yang kita alami. setiap masalah yang datang selalu membawa kita pada episode sulit yang harus dilalui dan hadapi. Gampang memang untuk berbicara tapi sulit untuk melakukan.
Terkadang kita marah dan menyalahakn sapapun juga yang ada disekitar kita. Menyalahkan orang lainn adalah bentuk dari ketidak siapan kita dalam menghadapi masalah yang datang. Menyalahkan orang lain adalah jalan pintas untuk menyelesaikan masalah tanap melihat akar dari maslah tersebut. Tapi itulah manusia dengan segala keangkuhannya yang terkadang tak mau dan punya rasa gengsi untuk mengakui dan menyalahkan dirinya sendir.
Ada yang bilang masalah yang datang tak pernah lepas dari apa yang udah kita lakukan di masa lalu. Masa lalu adalah bagian yang tak bisa kita lepaskan begitu saja. masa lalu adalah sebuah cerminan siapa kita sebenernya, bukan saat sekarang ato masa yang akan datang. TEtapi bukan berarti seorang yang punya masa lalu yang negatif, kelam memiliki jati diri yang buruk, melainkan jika dia menyadari akan masa lalunya maka itu yang membangun jati dirinya sebenarnya.
Sekarang kita memang tak akan pernah lepas dari masalah dan masalah yang akan menaikkan level kehidupan kita. semakin rumit dan berat masalah yang kita hadapi akan membuat tingkat kehidupan kita semakin tinggi. jadi jangan pernah khawatir dengan keadaan kita. karena sebenernya kebahagiaan yang sempurna adalah kebahagiaan yang terdapat didalam masalah. kebahagiaan saat kita berada dalam masalah kita masih bisa tersenyum dan tetap merasa tenang, menghadapi semua yang datang menghampiri kita, senyuman dan ketenangan itulah sumber dari kebahagiaan kita.
huff.. saya hanya menulis untuk memotivasi diri saya sendiri. melihat sebuah masalah yang datang bertubi-tubi menjadi sebuah kenikmatan yang diberikan kepada saya yang menjadi pertanda bahwa masih ada yang menyayangi dan memperhatikan ku sehingga DIA memberikanku masalah agar aku terus berpikir dan menjadi lebih baek lagi
Referensi:
Facebook:Fajar Erid
Email:fajarerid@yahoo.com
http://fajarerick.blogspot.com
Twitter:@FajarErid
Pin BB:
Instagram:Fajar_Erid